Seperti kita ketahui bersama, bahwa sejak 31 Oktober 2011 Bank Indonesia mengeluarkan cetakan uang baru untuk 3 Jenis Nominal Uang Rupiah, yakni Rp. 20.000,- ; Rp. 50.000,- dan Rp.100.000,- .
Mungkin karena Bank Indonesia kurang mensosialisasikannya mengakibatkan masyarakat awam tidak mengetahui bahwa telah beredar pecahan terbaru di atas. Bahkan yang lebih ekstrem lagi, ada beberapa orang yang mengira uang tersebut adalah palsu.
Pada dasarnya ada 3 hal yang sekilas kelihatan berbeda, yakni kode tuna netra, bianglala, dan rainbow painting. Berikut gambar perbedaan antara uang pecahan lama dan baru tersebut dan penjelasannya :
1. Pecahan Rp. 20.000,-
- Penambahan
unsur pengaman rainbow printing di sebelah kanan gambar
utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang
memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila
dilihat dari sudut pandang tertentu.
- Penambahan
desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau dan
ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah
gambar utama pada bagian depan uang dan belakang uang.
- Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah empat persegi panjang yang semula tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
2. Pecahan Rp. 50.000,-
- Penambahan
unsur pengaman rainbow printing di sebelah
kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi
empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari
sudut pandang tertentu;
- Penambahan
desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna oranye dan
ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah
gambar utama pada bagian depan dan belakang uang;
- Perubahan kode
tuna netra (blind code) berupa dua buah segi tiga yang semula
tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila
diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian
depan uang.
3. Pecahan Rp.100.000,-
- Penambahan
unsur pengaman rainbow printing di atas
gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat
yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut
pandang tertentu;
- Penambahan
desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna merah dan
ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah
gambar utama pada bagian depan dan belakang uang;
- Perubahan kode
tuna netra (blind code) berupa dua buah lingkaran yang semula
tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila
diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian
depan uang.
- Penambahan
penulisan DEWAN PERWAKILAN DAERAH pada gambar utama di
bagian belakang uang yang semula bertuliskan“MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT” menjadi “MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH”.
- Menghilangkan
unsur pengaman berupa Irisafe yang terletak di samping kanan gambar utama
pada bagian depan uang.
Elemen desain utama lainnya seperti warna dominan uang, bahan uang, gambar
utama dan ukuran uang adalah tetap atau tidak mengalami perubahan.
Sebagai informasi,
uang kertas pecahan Rp20.000 TE 2004, Rp50.000 TE 2005 dan Rp100.000 TE 2004
desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang
belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Sumber : website BI (http://www.bi.go.id)
No comments:
Post a Comment