Baru-baru ini Bank Indonesia
mengumumkan lagi penarikan dan pencabutan uang beredar di Indonesia. Adapun
jenis uang yang ditarik itu rata-rata cetakan tahun 1992. Sebenarnya bukan
sekali dua Bank Indonesia mengumumkan penarikan uang beredar. Hal ini musti
dilakukan sob, soalnya kalo kebanyakan jenis uang beredar tentu akan
membingungkan sampeyan sediri kalo mau berbelanja, ya to?. Untuk itulah
diperlukan kebijakan penarikan mata uang tertentu agar tidak terlalu banyak
jenis uang beredar di masyarakat.
Sebenarnya bagaimana sih pola
penarikan uang yang dilakukan pemerintah sob? Semenjak awal karir saya di dunia
perbankan, saya mencatat telah beberapa kali Bank Indonesia mengeluarkan
kebijakan penarikan dan pencabutan jenis uang tertentu dalam bentuk Peraturan
Bank Indonesia (PBI). Adapun PBI di maksud antara lain :
1.
PBI Nomor 2/18/ PBI/2000 dikeluarkan tanggal 20
Juli 2000
2.
PBI Nomor 8/27/PBI/2006 dikeluarkan tanggal 22
November 2006
3.
PBI Nomor 10/33/PBI/2008 dikeluarkan tanggal 25
November 2008
Adapun untuk jangka waktu
penukaran uang yang ditarik tersebut pada Bank Indonesia adalah 10 tahun sejak
tanggal dikeluarkannya PBI tersebut. Artinya, selama 10 tahun sejak PBI
dikeluarkan, kita masih bisa menukarkannya di Bank Indonesia. Sebenarnya kita
pun dapat menukarkan uang yang ditarik tersebut pada bank-bank umum, namun
hanya dibatasi hingga jangka waktu 5 tahun sejak tanggal PBI dikeluarkan.
Jadi pola penukarannya sejak PBI ditetapkan adalah sebagai
berikut :
·
Penukaran di Bank Umum hanya sampai 5 tahun dari
PBI terbit.
·
Penukaran di Bank Indonesia sampai 10 tahun dari
PBI terbit.
Berdasarkan pola tersebut di atas,
maka untuk tahun 2016 ini, kita masih dapat menukarkan uang-uang yang ditarik
berdasarkan PBI tahun 2006 dan PBI tahun 2008 pada Bank Indonesia, sedangkan
uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2000 tidak dapat ditukarkan lagi,jadi yaa
kalau sampeyan masih punya uang yang ditarik berdasarkan PBI tersebut, sok
monggo dijadikan barang koleksi.
Berikut jenis-jenis uang yang ditarik
berdasarkan PBI tahun 2000 :
Berikut jenis-jenis uang yang ditarik
berdasarkan PBI tahun 2006 :
Berikut jenis-jenis uang yang ditarik
berdasarkan PBI tahun 2008 :
No comments:
Post a Comment