Waktu kuliah dulu sih memang tertarik dengan namanya ekonomi syariah walaupun kuliah bukan di fakultas yang khusus mempelajari ekonomi syariah. Akan tetapi mempelajari ekonomi syariah, khususnya yang membahas tentang perbankan syariah adalah sesuatu yang saya rasa mengasikkan. Betapa tidak, beberapa waktu terakhir perkembangan perbankan syariah sudah mulai menggeliat di tengah persaingan dengan perbankan konvensional. Pangsa pasar perbankan syariah masih sangat besar dan belum sepenuhnya tergarap. Ini terutama disebabkan karena penduduk Indonesia yang mayoritas muslim.
Dalam postingan ini, saya tidak akan membahas sejarah perkembangan perbankan syariah di Indonesia. Hanya sedikit bercerita perbedaan dengan bank konvensional dan beberapa produk bank syariah.
Rasanya sangat sayang jika kita sebagai umat muslim tidak ikut memahami perbedaan antara bank konvensional dengan bank syariah, serta ikut berkontribusi dalam perkembangannya. Oleh karenanya tulisan ini juga bermaksud mengajak kita semua agar berperan serta dalam perkembangan perbankan syariah ke depan. Baik dalam hal berkontribusi dengan cara menabung di Bank Syariah, maupun memilih bank syariah dalam mencari pinjaman/pembiayaan usaha.
Secara umum, sesuai dengan namanya sebuah bank, bank syariah seperti halnya bank-bank konvensional pada umumnya melakukan 3 jenis kegiatan usaha. Yaitu mengumpulkan dana masyarakat, menyalurkan kembali dana tersebut kembali kepada masyarakat yang membutuhkan, dan memberi pelayanan dalam jasa-jasa perbankan (transfer, RTGS, SDB, penukaran valuta asing, dll). Akan tetapi, dalam kegiatannya bidang usaha bank syariah lebih luas cakupannya dibandingkan bank konvensional pada umumnya. Perbedaan mendasar terletak pada fungsinya sebagai lembaga intermediasi. Bank syariah dapat bertingak sebagai manajer investasi bagi nasabah dana dari sisi pendanaan. Sedangkan dari sisi Pembiayaan/kredit, bank syariah dapat bertindak sebagai penjual, pihak yang menyewakan aset (muajir/mu'jir), maupun investor.
Perbedaan yang sangat jelas terlihat dari sisi pendanaan, yaitu menggunakan sistem bagi hasil. Dengan sistem bagi hasil akan jelas terlihat keadilan bagi kedua belah pihak. Dengan sistem ini pula yang melandasi bahwa perbankan syariah tidak akan mengalami negative spread seperti halnya kejadian yang dialami bank-bank konvensional pada tahun 1997/1998 yang lalu.
Dalam sistem bagi hasil, nasabah akan mendapatkan bagi hasil sesuai dengan nisbah awal dan dihitung sesuai jumlah dana yang disimpannya pada bank syariah berdasarkan metode revenue sharing (bagi pendapatan). Jadi, tatkala bank mendapatkan pendapatan yang tinggi, nasabah dana juga akan mendapatkan bagi hasil yang tinggi. Begitu pula ketika bank mendapatkan pendapatan yang kecil, maka nasabah juga mendapatkan bagi hasil yang kecil. Jadi tidak akan mungkin bank mendapatkan pendapatan besar sedangkan bagi hasil kepada nasabah kecil. Inilah sistem yang benar-benar memberi keadilan bagi nasabah dan juga bank.
No comments:
Post a Comment