“Koq bisa, pinjaman di tolak,
padahal saya mampu membayar angsurannya, dan agunan pun nilainya lumayan tinggi”
Begitu kira-kira kata seseorang yang pinjamannya ditolak oleh Bank..
Percayalah, bank memiliki
penilaian yang komprehensif mengenai pengajuan pinjaman yang anda lakukan. Bukan
hanya menilai kemampuan membayar maupun kelayakan agunan, namun ada hal-hal
lain yang dinilai oleh bank. Berikut beberapa hal yang perlu kita perhatikan
agar pinjaman kita tidak ditolak oleh Bank (5 Prinsip dalam pemberian Kredit) :
1. Karakter Yang Baik
Hal ini yang pertama-tama dinilai
oleh pihak bank. Prinsip pertama dari pemberian kredit yakni penilaian karakter
calon debitur. Petugas bank bisa menilai dari wawancara dengan calon debitur,
maupun dari history data pinjaman di bank lain melalui SID (Sistem Informasi Debitur)
di database Bank Indonesia.
Jadi agar pinjaman di bank tidak
ditolak oleh bank, lebih baik kita selalu jujur saat bank melakukan wawancara
maupun peninjauan ke usaha kita. Jangan terlalu membual, karena petugas bank
yang jeli dapat menilai karakter kita. Selain itu history pinjaman kita di bank
lain juga berpengaruh terhadap penilaian bank, jangan sampai kita pernah
tercatat menunggak angsuran di bank lain. Usahakan juga jika ada keluarga atau
teman yang meminjam nama kita untuk pinjaman yang dia lakukan disuatu bank,
jangan sampai menunggak, karena itu semua tercatat di SID Bank Indonesia, yang
setiap Bank bisa melihatnya.
2. Kemampuan Membayar Angsuran
Pinjaman bukanlah sedekah yang
tidak perlu dikembalikan. Jadi, tidak ada penghasilan , tidak ada pinjaman,
begitu kira-kira. Bank akan menilai kemampuan keuangan anda setiap bulan untuk
membayar angsuran bulanan. Masing-masing bank memiliki perhitungan persentase
penghasilan terhadap angsuran bulanan. Biasanya jika anda memilliki anggaplah penghasilan
bersih bulanan 5 juta rupiah maka maksimal angsuran yang dapat disetujui oleh
bank adalah 30% dari 5 juta tadi, yakni 1,5 juta.
3. Memiliki Modal sendiri
Hampir semua bank tidak akan
memberi pinjaman kepada calon debitur jika debitur tersebut tidak memiliki
modal sendiri. Setiap jenis pinjaman di bank memiliki rasio modal sendiri yang
harus dimiliki oleh calon debitur, misalnya, untuk pinjaman KPR, ketentuan yang
berlaku adalah debitur memiliki minimal 20 % modal sendiri atau disebut dengan
Uang Muka dari harga rumah. Ketentuan ini berlaku pula untuk jenis pinjaman
untuk pembelian kendaraan bermotor dan usaha.
4. Memiliki jaminan yang valuable
Memiliki jaminan yang bernilai
tinggi dapat memudahkan pinjaman kita disetujui, asalkan 3 hal sebelumnya telah
kita penuhi. Mengapa jaminan merupakan nomor kesekian yang dinilai dalam
kelayakan suatu pinjaman bukan menjadi hal utama?
Jaminan hanya diperlukan untuk
meminimalisir risiko debitur tidak membayar, agar debitur memiliki kepedulian
terhadap kelancaran angsuran pinjamannya. Karena pada kenyataannya, bank tidak
ingin sampai menyita agunan nasabah. Bank bukan usaha dagang, yang jika
debiturnya macet lantas agunannya bisa langsung dijual. Proses yang diperlukan
hingga agunan debitur dapat dilelang memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang
tidak sedikit. Maka tak heran, opsi jual agunan nasabah adalah opsi bank yang
terakhir dalam menyelamatkan kreditnya.
Oleh karenanya, dalam proses
pemberian pinjaman bank, bukanlah agunan yang pertama dinilai, tapi dari kemampuan
dan kemauan membayar kembali pinjaman tersebut yang dinilai oleh bank.
5. Situasi ekonomi, makro maupun
mikro yang mendukung
Bank manapun, tidak akan
memberikan pinjaman kepada calon debitur jika jenis pekerjaannya atau usahanya
merupakan jenis usaha yang termasuk sektor ekonomi/jenis pekerjaan yang tidak
disarankan, atau yang dilarang diberikan pinjaman baik yang oleh ketentuan
internal bank tersebut maupun ketentuan Bank Indonesia.
Ada ketentuan suatu bank yang
tidak menyarankan memberikan pinjaman kepada usaha tertentu karena pernah mengalami
history kredit macet pada usaha tersebut karena dampak kondisi makro ekonomi,
seperti contoh usaha batubara. Saat tahun 2010 kebawah, usaha batubara sangat
booming, harga batubara dunia mengalami nilai yang tinggi, namun saat tahun
2010 keatas saat harga batubara jatuh banyak bank yang memberikan pinjaman ke sektor
batubara mengalami kredit macet, sehingga merubah aturan pemberian pinjaman
kepada sektor usaha batubara, yang pada awalnya termasuk yang disarankan,
menjadi sektor yang tidak disarankan.
Selain itu beberapa profesi
yang dianggap berisiko tinggi juga sulit mendapatkan pinjaman bank, seperti polisi,
tentara atau pilot dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi maupun pekerja
seni dengan penghasilan yang tidak tetap dan sangat sensitif dengan selera
konsumen.
No comments:
Post a Comment