Monday, June 23, 2014

5 HAL YANG PERLU DIPERHATIKAN AGAR PINJAMAN DI BANK TIDAK DITOLAK

         

        “Koq bisa, pinjaman di tolak, padahal saya mampu membayar angsurannya, dan agunan pun nilainya lumayan tinggi” Begitu kira-kira kata seseorang yang pinjamannya ditolak oleh Bank..
         Percayalah, bank memiliki penilaian yang komprehensif mengenai pengajuan pinjaman yang anda lakukan. Bukan hanya menilai kemampuan membayar maupun kelayakan agunan, namun ada hal-hal lain yang dinilai oleh bank. Berikut beberapa hal yang perlu kita perhatikan agar pinjaman kita tidak ditolak oleh Bank (5 Prinsip dalam pemberian Kredit) :

1. Karakter Yang Baik
         Hal ini yang pertama-tama dinilai oleh pihak bank. Prinsip pertama dari pemberian kredit yakni penilaian karakter calon debitur. Petugas bank bisa menilai dari wawancara dengan calon debitur, maupun dari history data pinjaman di bank lain melalui SID (Sistem Informasi Debitur) di database Bank Indonesia.
        Jadi agar pinjaman di bank tidak ditolak oleh bank, lebih baik kita selalu jujur saat bank melakukan wawancara maupun peninjauan ke usaha kita. Jangan terlalu membual, karena petugas bank yang jeli dapat menilai karakter kita. Selain itu history pinjaman kita di bank lain juga berpengaruh terhadap penilaian bank, jangan sampai kita pernah tercatat menunggak angsuran di bank lain. Usahakan juga jika ada keluarga atau teman yang meminjam nama kita untuk pinjaman yang dia lakukan disuatu bank, jangan sampai menunggak, karena itu semua tercatat di SID Bank Indonesia, yang setiap Bank bisa melihatnya.

2. Kemampuan Membayar Angsuran
         Pinjaman bukanlah sedekah yang tidak perlu dikembalikan. Jadi, tidak ada penghasilan , tidak ada pinjaman, begitu kira-kira. Bank akan menilai kemampuan keuangan anda setiap bulan untuk membayar angsuran bulanan. Masing-masing bank memiliki perhitungan persentase penghasilan terhadap angsuran bulanan. Biasanya jika anda memilliki anggaplah penghasilan bersih bulanan 5 juta rupiah maka maksimal angsuran yang dapat disetujui oleh bank adalah 30% dari 5 juta tadi, yakni 1,5 juta.

3. Memiliki Modal sendiri
         Hampir semua bank tidak akan memberi pinjaman kepada calon debitur jika debitur tersebut tidak memiliki modal sendiri. Setiap jenis pinjaman di bank memiliki rasio modal sendiri yang harus dimiliki oleh calon debitur, misalnya, untuk pinjaman KPR, ketentuan yang berlaku adalah debitur memiliki minimal 20 % modal sendiri atau disebut dengan Uang Muka dari harga rumah. Ketentuan ini berlaku pula untuk jenis pinjaman untuk pembelian kendaraan bermotor dan usaha.

4. Memiliki jaminan yang valuable
         Memiliki jaminan yang bernilai tinggi dapat memudahkan pinjaman kita disetujui, asalkan 3 hal sebelumnya telah kita penuhi. Mengapa jaminan merupakan nomor kesekian yang dinilai dalam kelayakan suatu pinjaman bukan menjadi hal utama?
        Jaminan hanya diperlukan untuk meminimalisir risiko debitur tidak membayar, agar debitur memiliki kepedulian terhadap kelancaran angsuran pinjamannya. Karena pada kenyataannya, bank tidak ingin sampai menyita agunan nasabah. Bank bukan usaha dagang, yang jika debiturnya macet lantas agunannya bisa langsung dijual. Proses yang diperlukan hingga agunan debitur dapat dilelang memerlukan waktu, tenaga dan biaya yang tidak sedikit. Maka tak heran, opsi jual agunan nasabah adalah opsi bank yang terakhir dalam menyelamatkan kreditnya.
        Oleh karenanya, dalam proses pemberian pinjaman bank, bukanlah agunan yang pertama dinilai, tapi dari kemampuan dan kemauan membayar kembali pinjaman tersebut yang dinilai oleh bank.

5. Situasi ekonomi, makro maupun mikro yang mendukung
         Bank manapun, tidak akan memberikan pinjaman kepada calon debitur jika jenis pekerjaannya atau usahanya merupakan jenis usaha yang termasuk sektor ekonomi/jenis pekerjaan yang tidak disarankan, atau yang dilarang diberikan pinjaman baik yang oleh ketentuan internal bank tersebut maupun ketentuan Bank Indonesia.
         Ada ketentuan suatu bank yang tidak menyarankan memberikan pinjaman kepada usaha tertentu karena pernah mengalami history kredit macet pada usaha tersebut karena dampak kondisi makro ekonomi, seperti contoh usaha batubara. Saat tahun 2010 kebawah, usaha batubara sangat booming, harga batubara dunia mengalami nilai yang tinggi, namun saat tahun 2010 keatas saat harga batubara jatuh banyak bank yang memberikan pinjaman ke sektor batubara mengalami kredit macet, sehingga merubah aturan pemberian pinjaman kepada sektor usaha batubara, yang pada awalnya termasuk yang disarankan, menjadi sektor yang tidak disarankan.
       Selain itu beberapa profesi  yang dianggap berisiko tinggi juga sulit mendapatkan pinjaman bank, seperti polisi, tentara atau pilot dengan tingkat risiko kecelakaan yang tinggi maupun pekerja seni dengan penghasilan yang tidak tetap dan sangat sensitif dengan selera konsumen.

No comments:

Post a Comment