- Wadiah = Titipan barang atau uang
- Mudharabah = kerjasama, satu pihak pemodal (modal 100%), pihak lain manager (pengelola usaha)
- Musyarakah = kerjasama, masing-masing menyetorkan modal, salah satu pemodal juga sbg manajer usaha
- Murabahah = Jual beli barang, baik secara tunai maupun dicicil
- Salam = Jual beli barang dimana pembayaran dilakukan dimuka (diawal) sedangkan penyerahan barang dilakukan belakangan
- Istishna = jual beli barang pesanan, dimana pembayaran dapat dilakukan di awal maupun diakhir (pada saat barang selesai)
- Ijarah = akad sewa menyewa barang
- Qard = pinjaman kebajikan, pemberi pinjaman tdk mengambil keuntungan materi dari modal yang ia pinjamkan
- Rahn = Gadai
- Hiwalah = Jasa pemindahan utang-piutang (Anjak piutang)
- Kafalah = jaminan bank thd usaha nasabah (Bank Garansi)
- Wakalah = akad perwakilan bank dengan nasabah (Transfer,Inkaso,SKBDN,LC,RTGS)
Saturday, September 3, 2011
ISTILAH-ISTILAH SEDERHANA DALAM PERBANKAN SYARIAH 1
Labels:
Finance
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment