Friday, December 23, 2011

Mata Uang Rupiah 2011, Sudah Lama tapi masih banyak yang gak tau

Tadi siang tiba-tiba ada nasabah yang menanyakan tentang uang rupiah pecahan baru (tahun emisi 2011), nominal Rp 100.000,-. Dia menanyakan apakah uang yang dibawanya tersebut benar uang rupiah asli. Saya pikir sudah banyak yang tahu tentang adanya rupiah cetakan baru, ternyata masih banyak yang belum tahu. Memang, ada sedikit perbedaan dengan rupiah pecahan lama (emisi tahun 2004, 2005, maupun 2010) baik dari warna yang sedikit berbeda, maupun beberapa tanda gambar yang berbeda.Sebenarnya hal ini tidak perlu menjadi pertanyaan, karena contoh paling real adalah ada pada uang pecahan Rp 10.000,- yang telah lebih dahulu beredar. Pada uang tersebut tanda-tanda perbedaannya hampir sama dengan pecahan Rp.20.000 s.d Rp.100.000,-
Seperti kita ketahui bersama, bahwa sejak 31 Oktober 2011 Bank Indonesia mengeluarkan cetakan uang baru untuk 3 Jenis Nominal Uang Rupiah, yakni Rp. 20.000,- ;  Rp. 50.000,-  dan Rp.100.000,- .

Mungkin karena Bank Indonesia kurang mensosialisasikannya mengakibatkan masyarakat awam tidak mengetahui bahwa telah beredar pecahan terbaru di atas. Bahkan yang lebih ekstrem lagi, ada beberapa orang yang mengira uang tersebut adalah palsu.
Pada dasarnya ada 3 hal yang sekilas kelihatan berbeda, yakni kode tuna netra, bianglala, dan rainbow painting. Berikut gambar perbedaan antara uang pecahan lama dan baru tersebut dan penjelasannya :

1. Pecahan Rp. 20.000,-
  • Penambahan unsur pengaman rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu.
  • Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna hijau dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan uang dan belakang uang.
  • Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah empat persegi panjang yang semula tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
2. Pecahan Rp. 50.000,-
  • Penambahan unsur pengaman rainbow printing di sebelah kanan gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
  • Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna oranye dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan dan belakang uang;
  • Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah segi tiga yang semula tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
3. Pecahan Rp.100.000,-

  • Penambahan unsur pengaman rainbow printing di atas gambar utama pada bagian depan uang berupa bidang berbentuk segi empat yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu;
  • Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna merah dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar di sebelah gambar utama pada bagian depan dan belakang uang;
  • Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa dua buah lingkaran yang semula tidak kasat mata (invisible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak di samping kiri gambar utama pada bagian depan uang.
  • Penambahan penulisan DEWAN PERWAKILAN DAERAH pada gambar utama di bagian belakang uang yang semula bertuliskan“MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT” menjadi “MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH”.
  • Menghilangkan unsur pengaman berupa Irisafe yang terletak di samping kanan gambar utama pada bagian depan uang.



Elemen desain utama lainnya seperti warna dominan uang, bahan uang, gambar utama dan ukuran uang adalah tetap atau tidak mengalami perubahan.

Sebagai informasi, uang kertas pecahan Rp20.000 TE 2004, Rp50.000 TE 2005 dan Rp100.000 TE 2004 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.


Sumber : website BI (http://www.bi.go.id)

No comments:

Post a Comment