Wednesday, September 28, 2016

Penarikan Uang Beredar oleh Bank Indonesia



Baru-baru ini Bank Indonesia mengumumkan lagi penarikan dan pencabutan uang beredar di Indonesia. Adapun jenis uang yang ditarik itu rata-rata cetakan tahun 1992. Sebenarnya bukan sekali dua Bank Indonesia mengumumkan penarikan uang beredar. Hal ini musti dilakukan sob, soalnya kalo kebanyakan jenis uang beredar tentu akan membingungkan sampeyan sediri kalo mau berbelanja, ya to?. Untuk itulah diperlukan kebijakan penarikan mata uang tertentu agar tidak terlalu banyak jenis uang beredar di masyarakat.

Sebenarnya bagaimana sih pola penarikan uang yang dilakukan pemerintah sob? Semenjak awal karir saya di dunia perbankan, saya mencatat telah beberapa kali Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penarikan dan pencabutan jenis uang tertentu dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Adapun PBI di maksud antara lain :
1.       PBI Nomor 2/18/ PBI/2000 dikeluarkan tanggal 20 Juli 2000
2.       PBI Nomor 8/27/PBI/2006 dikeluarkan tanggal 22 November 2006
3.       PBI Nomor 10/33/PBI/2008 dikeluarkan tanggal 25 November 2008

Adapun untuk jangka waktu penukaran uang yang ditarik tersebut pada Bank Indonesia adalah 10 tahun sejak tanggal dikeluarkannya PBI tersebut. Artinya, selama 10 tahun sejak PBI dikeluarkan, kita masih bisa menukarkannya di Bank Indonesia. Sebenarnya kita pun dapat menukarkan uang yang ditarik tersebut pada bank-bank umum, namun hanya dibatasi hingga jangka waktu 5 tahun sejak tanggal PBI dikeluarkan.

Jadi pola penukarannya sejak PBI ditetapkan adalah sebagai berikut :
·         Penukaran di Bank Umum hanya sampai 5 tahun dari PBI terbit.
·         Penukaran di Bank Indonesia sampai 10 tahun dari PBI terbit.

Berdasarkan pola tersebut di atas, maka untuk tahun 2016 ini, kita masih dapat menukarkan uang-uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2006 dan PBI tahun 2008 pada Bank Indonesia, sedangkan uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2000 tidak dapat ditukarkan lagi,jadi yaa kalau sampeyan masih punya uang yang ditarik berdasarkan PBI tersebut, sok monggo dijadikan barang koleksi.

Berikut jenis-jenis uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2000 :






Berikut jenis-jenis uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2006 :
 







Berikut jenis-jenis uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2008 :






No comments:

Post a Comment