Saturday, August 4, 2012

AKUN PALSU FACEBOOK

Jumlahnya 83 juta akun dari seluruh dunia, yang terbagi menjadi tiga kategori.

Jika anda mengunakan nama palsu untuk akun Facebook anda, atau membuat profil tersendiri bagi hewan kesayangan misalnya, atau punya profil (akun) lain yang digunakan untuk login ke situs lain, maka anda melanggar aturan Facebook. Tepatnya, anda termasuk salah satu dari 83,09 juta akun palsu yang bakal dimatikan oleh Facebook.

Dalam salah sebuah update data terkait peraturan, yang dirilis Rabu (1/8) waktu setempat, perusahaan media jejaring sosial menyatakan bahwa sekitar 8,7% dari 955 juta total pengguna aktif bulanannya merupakan pemilik duplikasi atau akun palsu itu. Menariknya, Indoensia pun disebut termasuk memiliki jumlah tertinggi untuk pelanggaran ini.

"Di Facebook, secara umum kami punya komitmen yang benar-benar tinggi untuk menemukan dan menonaktifkan akun-akun palsu itu," ungkap Kepala Keamanan Facebook, Joe Sullivan, dalam sebuah wawancara dengan CNN. "Keseluruhan platform kami didasarkan pada orang-orang yang (harusnya) menggunakan identitas asli mereka," tambahnya.

Lantas, apa saja yang diperbuat oleh sebanyak 83 juta akun Facebook yang tergolong palsu itu? Menurut pihak Facebook lagi, ada yang tak berbuat salah dan ada yang memang sengaja melakukan pelanggaran dalam hal ini. Facebook pun telah memilah tiga kategori untuk akun-akun itu, yakni akun duplikasi, akun salah tempat, dan akun yang "tak diinginkan".

Akun duplikasi disebut sebagai yang terbanyak, yakni sekitar 4,8% (45,8 juta) dari seluruh pengguna aktif Facebook. Padahal menurut aturan Facebook, pengguna tidak diperbolehkan memilki akun personal lebih dari 1 (satu), atau bahkan membuat akun atas nama orang lain.

Sesuai aturan yang satu ini, maka orang tua yang membuat (dan mengelola) akun Faccebook atas nama anak-anak mereka yang masih kecil, sebenarnya tercatat melanggar dua regulasi sekaligus. Ya, soalnya anak usia di bawah 13 tahun sendiri memang tidak diizinkan punya profil/akun di Facebook.

Sementara itu, akun salah tempat (misclassified) juga terhitung cukup banyak, yakni mencapai 22,9 juta (2,4%). Tipe profil "non-manusia" seperti untuk perusahaan, hewan peliharaan, grup/organisasi dan lain-lain, memang diperbolehkan dibuat dan dikelola di Facebook, tetapi harus dalam bentuk Page, tanpa perlu kehilangan informasi yang dimilikinya.

Kategori ketiga adalah yang "terkecil" (sekitar 1,5% dari 955 juta akun), namun disebut sebagai yang paling menimbulkan masalah. Itu karena dari sekitar 14,3 juta akun "tak diinginkan" tersebut diyakini sengaja dibuat khusus untuk tujuan-tujuan pelanggaran, antara lain misalnya melakukan spam (menyampah), atau menyebar info yang dapat merugikan pengguna lain.

"Kami yakin bahwa persentase akun yang merupakan duplikasi atau palsu, jauh lebih rendah di negara-negara maju seperti Amerika Serikat atau Australia. (Sebaliknya) Jumlahnya lebih tinggi di negara-negara berkembang, seperti misalnya Indonesia dan Turki," ungkap pihak Facebook pula dalam berkasnya, sambil menjelaskan bahwa data itu adalah hasil riset sampling akun yang dilakukan oleh para pe-review khusus.

Pihak Facebook menegaskan bahwa mereka senantiasa (akan) mematikan setiap akun palsu yang diketahui keberadaannya. Namun dengan alasan "safety and security", meski menghapus segala informasi terkait nama akun itu dari mata publik, Facebook tidak akan benar-benar menghapusnya dari server mereka.

Dikatakan, akun yang sudah dimatikan itu nantinya akan berstatus "terkatung-katung" non-aktif, dengan pemiliknya tak bisa berbuat apa-apa terhadap konten di dalamnya (foto, video, postingan dan lain-lain). Pemilik akun bahkan disebut tak bisa meminta salinan datanya ke Facebook.

Sementara, sesuai aturan dasar di Facebook, jika akun anda telah dinonaktifkan, anda tak bisa lagi membuat akun yang baru tanpa mendapatkan persetujuan dari Facebook. Tapi, benarkah demikian?



SUMBER : http://www.beritasatu.com/iptek/64169-facebook-akun-palsu-di-indonesia-termasuk-tertinggi.html

Saturday, April 21, 2012

Sedikit Mengenai Bank Syariah

Mungkin ini pengulangan tulisan saya 1 tahun yang lalu, akan tetapi mudah-mudahan berguna untuk adik2 calon pegawai bank kalsel syariah yang mau tes capeg. Materinya yah seputaran petahuan perbankan syariah.  
Saya gak mau berat2 membahas mengenai bank syariah ini. Nanti terlalu panjang artikel ini. (Membahas perbankan syariah bisa2 jadi 1 buku, hehehe). Cape ntar yang baca dan yang mau ngapalin buat ujian. Oke mari kita mulai.
Pertama-tama udah kenal belum ama bank syariah? apa bedanya dengan bank umum? Kalo belum yaaaahhh.... mandi dulu gih sono! Biar wangi, biar cakepan dikit, biar bank syariahnya gak lari kalo ntar kenalan sama situ. Hehehe... (intemesot >.<)
PENGERTIAN
Perbankan syariah atau Perbankan Islam adalah suatu sistem perbankan yang dikembangkan berdasarkan syariah (hukum) islam. Usaha pembentukan sistem ini didasari oleh larangan dalam agama islam untuk memungut maupun meminjam dengan bunga atau yang disebut dengan riba serta larangan investasi untuk usaha-usaha yang dikategorikan haram, dimana hal ini tidak dapat dijamin oleh sistem perbankan konvensional.
Intinya, bank syariah beroperasi dengan landasan hukum islam yang melarang adanya riba serta usaha-usahanya tidak boleh berinvestasi dalam bentuk usaha yang haram. Udah gitu aja.
SEJARAH
Perbankan syariah pertama kali muncul di Mesir tanpa menggunakan embel-embel islam, karena khawatir rezim yang berkuasa saat itu akan melihatnya sebagai gerakan fundamentalis. Berdiri di kota Mit Ghamr pada tahun 1963 Perintis usaha ini Ahmad El Najjar, yang mengambil bentuk sebuah bank simpanan yang berbasis profit sharing (pembagian laba) . Bank ini, yang tidak memungut maupun menerima bunga, sebagian besar berinvestasi pada usaha-usaha perdagangan dan industri secara langsung dalam bentuk partnership dan membagi keuntungan yang didapat dengan para penabung.
Bank Syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat, didirikan pada tahun 1991 diprakarsai oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan pemerintah Indonesia. Bank Muamalat mulai beroperasi pada tanggal 1 Mei 1992. Keunggulaan Bank syariah adalah terlihat ketika krisis ekonomi mendera Indonesia pada tahun 1998-1999. Ketika Bank-bank lain, baik BUMN maupun bank swasta mengalami banyak kredit macet & negative spread, Bank Muamalat tidak memerlukan suntikan dana dari pemerintah. Maka sejak saat itu bank-bank syariah pun bermunculan di Indonesia.
Jadi :
1. Bank syariah modern pertama berdiri di Mesir pada tahun 1963 dengan nama Mit Ghamr.
2. Bank syariah pertama di Indonesia adalah Bank Muamalat pada tahun 1991.
PRODUK DANA
Adalah Produk Tabungan, Deposito, dan giro. Persis sama saja dengan Bank Konvensional. Perbedaannya adalah adanya akad. Adapun Bentuk2 akadnya adalah :
1. Wadiah ---> Titipan murni. Bank tidak memberi bagi hasil, namun dapat memberi atau tidak memberi bonus ke nasabahnya. Contoh umum produknya adalah Giro dan terkadang juga ada tabungan wadiah.
2. Mudharabah ---> Sistem bagi hasil, produknya adalah tabungan dan deposito.
PRODUK PEMBIAYAAN
Sama saja dengan bank konvensional. Ada pinjaman investasi, modal kerja, juga konsumtif. Bedanya ya di akad :
1. Murabahah ---> Ini jenis pembiayaan yang paling banyak di bank syariah. yakni akad jual beli. kebanyakan di sektor pinjaman konsumtif. ex : Beli rumah, motor, mobil, motor, dll
2. Musyarakah ---> perkongsian modal. Ada modal bank, ada modal dari nasabah peminjam untuk menjalankan suatu usaha nasabah tersebut. Akad ini masuk ke pinjaman investasi maupun modal kerja. Akad ini jarang digunakan karena cukup sulit dalam pengaplikasiannya.
3. Mudharabah ---> Pembiayaan ini biasanya adalah pinjaman modal kerja. Pengertian mudharabah adalah kerjasama 2 pihak, dmana satu pihak meminjamkan dananya sedangkan pihak lain melakukan usaha atas pinjaman dana tersebut. 
PRODUK JASA
1. Kafalah. Kafalah merupakan jaminan satu pihak terhadap pihak lain, sering disebut sebagai bank garansi
2. Wakalah. Wakalah atau perwakilan merupakan pemberian kuasa dari satu pihak kepada pihak lain.  Contohnya adalah dalam pembukuan L/C (letter of Credit), transfer, kliring, inkaso 
3. Hawalah. Hawalah adalah pengambilalihan utang-piutang (anjak piutang). Akad ini dapat diaplikasikan pada fasilitas tambahan untuk nasabah pembiayaan yang ingin menjual produknya kepada pembeli dengan jaminan pembayaran dari pembeli tersebut dalam bentuk cek/giro mundur.
4. Qardh. Qardh adalah akad peminjaman uang. Qardh merupakan akad tabarru’ (akad kebajikan) dimana bank syariah tidak boleh mengambil keuntungan akan tetapi boleh meminta pengganti biaya atas pembukuan akad tersebut (biaya administrasi). Dalam perbankan syariah dapat diterapkan pada pinjaman talangan haji, pinjaman tunai pada kartu pembiayaan syariah, dan pinjaman Qardhul-hasan.
5. Rahn. Rahn atau gadai adalah salah satu kelebihan bank syariah terhadap bank konvensional, karena hanya bank syariah yang diperbolehkan untuk membuka layanan gadai. Aplikasi dalam perbankan syariah dewasa ini adalah layanan gadai emas.
6. Sharf. Sharf adalah jual beli valuta uang asing yang tidak sejenis (dolar dengan rupiah, rupiah dengan euro. dll). Jual beli valuta asing yang diperbolehkan hanya menggunakan transaksi spot yaitu penyerahannya harus dilakukan pada waktu yang sama. (tidak boleh menyerahkan rupiah dahulu, kemudian besok dolarnya).

Sooo...nice (ups, koq jadi iklan?)
Yang membedakan produk syariah dan konvensional adalah adanya akad2 di atas. itu saja, simpel, tapi susah yaa ngapalin istilah2nya. 

Ngetes aja :)

Assalamualikum wr. wb.
Akhirnya setelah berbulan-bulan saya kembali juga ke blog ni. Setelah berkelana ke Planet Uranus.
Tulisan ini hanya sekedar lewat saja. Gak perlu dipantengin lama2 ya. hehehe....