Thursday, September 29, 2016

CARA MERUBAH FORMAT FILM AGAR DAPAT DITONTON DI VCD/DVD PLAYER

Kali ini saya mau berbagi bagaimana cara agar film yang sudah kita download dari internet dapat kita tonton dengan VCD/DVD Player, sehingg kita dapat lebih puas menontonnya di layar Televisi. 
Sebelumnya ingin saya jelaskan dulu beberapa hal berikut :
  1. Jenis file video yang dapat dibaca oleh rata-rata VCD/DVD Player yang dijual dipasaran adalah format MPEG1, MPEG2, dan AVI (mpeg4/xvid)
  2. Format untuk dapat di burning dalam kaset VCD adalah MPEG1 dan AVI
  3. Format untuk dapat di burning dalam kaset DVD adalah MPEG2 dan AVI
  4. untuk kaset VCD batas maksimal kapasitas videonya adalah 700 MB
  5. untuk kaset DVD batas maksimal kapasitas videonya adalah 4,7 GB
  6. Secara kualitas gambar DVD jauh lebih baik daripada VCD
Kebetulan saya memiliki beberapa film dalam laptop saya yang ingin saya pindahkan untuk dapat ditonton di layar televisi. Setelah browsing di internet dan mencoba beberapa aplikasi yang dapat mengconvert video akhirnya pilihan saya jatuh kepada aplikasi Any Video Converter (AVC). Sebelumnya saya memang mencoba menggunakan aplikasi Format Factory, akan tetapi setelah dicoba malah hasilnya kurang memuaskan. Lebih mudah menggunakan AVC dan hasil videonya pun lebih smooth.

Untuk mendownload aplikasi biasanya saya mencari di situs softonic.com, jadi cari saja sendiri Aplikasi Any Video Converter ini ya sob (bisa cari di google). jadi setelah kalian instal aplikasinya berikut saya jelaskan langkahnya :
1. klik tab "Add Video(s)"
2. Kemudian pilih file video di folder mana yang anda ingin convert
3. Jika film tersebut menggunakan terjemahan (saya asumsikan anda telah memiliki file subtitlenya - jenis filenya srt), maka anda klik di tanda panah seperti gambar.
4. Klik saja "add subtitle" kemudian cari di folder mana anda menaruh subtitlenya
5. Kemudian pilih tipe file hasil convertnya nanti. Banyak pilihan tipe file di sini. Namun dalam hal ini anda pilih saja "customized AVI movie (AVI)"
6. Setelah itu anda lakukan penyesuaian settingan video dan audionya. 
    Pada tab Basic setting pada video size pilih saja ukuran 720x576 (ini ukuran standar VCD/DVD, semakin besar ukurannya, semakin besar size yang kita perlukan untuk penyimpanannya kita nanti)
7. Pada tab video options sesuaikan saja seperti gambar di bawah

8. Pada Audio options default saja, tidak perlu dirubah
9. Setelah semuanya oke, langkah terakhir anda tinggal klik "Convert Now". Tunggu hingga selesai. Folder hasil convertnya nanti akan muncul sendiri setelah prosesnya selesai.
10. SELESAI, jika anda ingin memindah ke kaset VCD atau DVD anda tinggal melakukan burning dengan menggunakan aplikasi nero, ashampoo, CDBurner atau aplikasi lainnya. Atau jika VCD/DVD player anda ada colokan USB, anda tinggal memindah file tersebut ke flashdisk. Bagaimana, gampang kan? 
Jika artikel ini berguna silahkan di share atau ada pertanyaan bisa tulis di kolom komentar ya sob.

Wednesday, September 28, 2016

Penarikan Uang Beredar oleh Bank Indonesia



Baru-baru ini Bank Indonesia mengumumkan lagi penarikan dan pencabutan uang beredar di Indonesia. Adapun jenis uang yang ditarik itu rata-rata cetakan tahun 1992. Sebenarnya bukan sekali dua Bank Indonesia mengumumkan penarikan uang beredar. Hal ini musti dilakukan sob, soalnya kalo kebanyakan jenis uang beredar tentu akan membingungkan sampeyan sediri kalo mau berbelanja, ya to?. Untuk itulah diperlukan kebijakan penarikan mata uang tertentu agar tidak terlalu banyak jenis uang beredar di masyarakat.

Sebenarnya bagaimana sih pola penarikan uang yang dilakukan pemerintah sob? Semenjak awal karir saya di dunia perbankan, saya mencatat telah beberapa kali Bank Indonesia mengeluarkan kebijakan penarikan dan pencabutan jenis uang tertentu dalam bentuk Peraturan Bank Indonesia (PBI). Adapun PBI di maksud antara lain :
1.       PBI Nomor 2/18/ PBI/2000 dikeluarkan tanggal 20 Juli 2000
2.       PBI Nomor 8/27/PBI/2006 dikeluarkan tanggal 22 November 2006
3.       PBI Nomor 10/33/PBI/2008 dikeluarkan tanggal 25 November 2008

Adapun untuk jangka waktu penukaran uang yang ditarik tersebut pada Bank Indonesia adalah 10 tahun sejak tanggal dikeluarkannya PBI tersebut. Artinya, selama 10 tahun sejak PBI dikeluarkan, kita masih bisa menukarkannya di Bank Indonesia. Sebenarnya kita pun dapat menukarkan uang yang ditarik tersebut pada bank-bank umum, namun hanya dibatasi hingga jangka waktu 5 tahun sejak tanggal PBI dikeluarkan.

Jadi pola penukarannya sejak PBI ditetapkan adalah sebagai berikut :
·         Penukaran di Bank Umum hanya sampai 5 tahun dari PBI terbit.
·         Penukaran di Bank Indonesia sampai 10 tahun dari PBI terbit.

Berdasarkan pola tersebut di atas, maka untuk tahun 2016 ini, kita masih dapat menukarkan uang-uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2006 dan PBI tahun 2008 pada Bank Indonesia, sedangkan uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2000 tidak dapat ditukarkan lagi,jadi yaa kalau sampeyan masih punya uang yang ditarik berdasarkan PBI tersebut, sok monggo dijadikan barang koleksi.

Berikut jenis-jenis uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2000 :






Berikut jenis-jenis uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2006 :
 







Berikut jenis-jenis uang yang ditarik berdasarkan PBI tahun 2008 :






Persidangan Jessica, Persidangan Rasa Sinetron

Agak malas sebenarnya membahas kasus yang satu ini. Tapi melihat sidang yang makin hari makin gak jelas tujuannya membuat kita miris ya sob. Ini sidang apa sinetron. kalo ini sinetron, ini sinetron jenis apa? apakah sinetron fiksi ilmiah? sinetron drama? sinetron horor? atau semacam Reality Show?? Sebenarnya banyak kasus besar yang sejatinya lebih layak untuk dibuka ke khalayak umum, seperti kematian aktivis HAM, Munir misalnya.

Bahkan persidangan Jessica berbarengan dengan membuka kasus lain yang lebih memberi manfaat bagi masyarakat banyak, seperti Persidangan kasus suap Reklamasi yang membawa-bawa nama Gubernur DKI Jakarta, atau Sidang kasus Kartel Perdagangan yang menyeret dua pabrikan besar otomotif di Indonesia. Hampir tiap hari masyarakat dibombardir dengan berita si eneng tersebut. Sampai saya sendiri suka kesal dengan rekan kerja yang di jam kerja malah nonton tuh live persidangan. Apa gak bosen gitu? mendengarkan ocehan-ocehan yang tidak ada manfaatnya bagi kita (bagi kita lho ya, kalo bagi yang menjalani kasus tersebut ya perlu laah diselesaikan kasusnya).

Ada yang menyebutkan Persidangan Jessica memiliki rating yang tinggi, tapi apa benar seperti itu? Tanpa dibombardir oleh media-media mainstream, tanpa terus menerus diblow up oleh media, apa mungkin kasus ini jadi memiliki rating tinggi? Misalnya saja pada awalnya hanya satu televisi yang mengangkat laporan kasus Mirna tsb, tapi media lain adem ayem saja cuma sekali masuk berita di televisi, koran ataupun berita online, itupun cuma sekilas seperti berita kriminal biasa, pastilah Mirna tidak akan setenar sekarang. Pastilah ratingnya tidak tinggi, pastilah masyarakat tidak terlalu ambil pusing dengan kasus tersebut, pastilah masyarakat hanya sekedar mendengar, tau, lalu melupakan hal tersebut tanpa perlu membicarakan dengan orang lain.

Jadi sangat mungkin ada benarnya selentingan kabar kalo hampir semua media mainstream dibayar untuk memblow kasus si jessica-Mirna, ada sponsor yang berani membayar media-media agar terus-menerus mengangkat kasus tersebut, sehingga lambat laun masyarakat pun perhatian, rela duduk berjam-jam menonton live persidangannya di televisi, tanpa perlu lagi ada yang mendanai media televisi karena ratingnya sendiri telah tinggi, yang menarik minat sponsor-sponsor untuk membiayai siaran langsung tersebut. Wallahualam...